EKSISTENSI
BUDAYA YATAMA (YASIN, TAHLIL, MAKAN)
ORANG
MADURA TERHADAP UKHUWAH ISLAMIYAH
A.
Pendahuluan
Budaya atau tradisi adalah suatu
cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan
diwariskan dari generasi ke generasi.
Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem
agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan
karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan
dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan
secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang
berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa
budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya
bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan
perilaku komunikatif. Tradisi adalah sesuatu yang terjadi berulang-ulang dan
bukan terjadi secara kebetulan.[1]
Budaya atau tradisi sampai saat ini
atau bahkan kapan pun akan tetap ada dan selalu ada hingga akhir zaman nanti.
Sebab, tradisi merupakan salah satu produk masa lalu yang sudah pasti
mengiringi kehidupan kita pada masa kini. Sehingga, masa kini menjadi bagian
yang integral dari masa lalu dengan pelbagai tradisi yang menyertainya, yang
pada gilirannya akan melahirkan masa depan.
Sebagaimana Muhammad Abed al-Jabiri memberikan
pengertian tentang tradisi atau budaya adalah suatu yang hadir dan menyertai
kekinian kita, yang berasal dari masa lalu kita atau masa lalu orang lain,
ataukah masa lalu tersebut adalah masa lalu yang jauh atau yang dekat.
Tradisi yang telah di uraikan diata,
adalah suatu yang berasal dari masa lalu, jauh maupun dekat. Dengan demikian,
kita seharusnya mengkajinya secara ilmiah, dalam artian mematuhi secara ketat
batasan-batasan objektivisme (Mudlu’iyah, yang berarti memisahkan diri
dari kondisi kekinian kita), dan rasionalisme (Ma’guliyah, yang
menjadikan tradisi tersebut lebih kontekstual dengan kondisi kekinian kita)[2]
Maka unsur-unsur sosio-budaya ini disini tersebar dan meliputi
banyak kegiatan sosial manusia. Beberapa alasan mengapa orang mengalami
kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam
definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang
dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya
sendiri.
Terkait dengan budaya Madura itu sendiri, maka tidak lepas dari
nilai-nilai, kepercayaan, dan persepsi abstrak tentang jagat raya yang berada
di balik perilaku manusia, dan yang tercermin dalam perilaku. Semua itu adalah
milik bersama para anggota masyarakat, dan apabila orang berbuat sesuai dengan
itu, maka perilaku mereka dianggap dapat diterima di dalam masyarakat.
Sebagaimana ulama Wahhabi kontemporer dari Saudi Arabia, berkata:
وَفِى دُرَرِ الحُكَّامِ
شَرْحِ مَجَلَّةِ الأَحْكَامِ الْعَدْلِيَّةِ قَالَ : اَلعَادَةُ هِيَ الأَمْرُ الَّذِى
يَتَقَرَّرُ فِى النُّفُوسِ وَيَكُونُ مَقْبُولًا عِنْدَ ذَوِي الطِّبَاعِ السَّلِيْمَةِ
Artinya
: “Dalam kitab al-Hukkam Syarh Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah berkata: adat (tradisi) adalah suatu yang
menjadi keputusan pikiran banyak orang dan diterima oleh orang-orang yang
memiliki karakter yang normal” (al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa ma
Tafarra’ a’anha: 333)[3]
Meskipun Islam datang dengan seperangkat aturan yang telah lengkap,
namun demikian Islam tidak serta merta mengabaikan tradisi yang ada di
masyarakat. Dalam ilmu ushul fiqh, tradisi (di kenal dengan sebutan ‘Urf)
menjadi salah satu patokan dalam menentukan hukum islam hingga akhirnya dalam
penentuan hukum Islam hingga akhirnya lahirlah kaidah العادة
محكمة (adat
istiadat mempunyai nilai hukum). Jadi, unsur tradisi ini sangat penting
diperhatikan sebelum memberikan keputusan hukum. Kalau tidak demikian, maka hukum
yang dihasilkan tidaklah bijak dan tepat sasaran.
Terkait dengan judul diatas yang penulis angkat “Eksistensi
Budaya Yatama (Yasin, Tahlil, Makan) Orang Madura Terhadap Ukhuwah Islamiyah”
tidak lepas dengan tradisi yang telah berjalan sejak nenek muyang kita hingga
saat ini, sehingga penulis tertarik mengambil judul diatas dengan alasan bahwa
selama ini orang menganggap bahwa
dikalangan masyarakat adat tradisi, ketika ada orang meninggal, maka pihak
keluarga mengadakan selamatan selama 7 hari dari kematiannya itu, yang dihadiri
para tetangga setempat, kerabat, undangan, dengan ritual bacaan tahlil, yasin
yang pahalanya di hadiahkan kepada orang
yang meninggal itu.
Banyak dikalangan masyarakat khususnya pedesaan yang melakukan
tradisi-tradisi diatas yaitu tahlil, yasin, dan makan, artinya tradisi seperti
ini sudah menjadi keharusan dan bahkan akan menjadi kewajiban bagi masyaraka
khususnya yang kurang mampu karena melihat dari tradisi yang sudah melekat pada
adat yang ada di daerah itu sendiri. Hal inilah yang terkadang memberatkan
kepada pihak yang dikenak musibah atau yang lagi di uji oleh Allah.
Tidak hanya di pedesaan yang diberlakukan budaya YATAMA tersebut
tetapi Annuqayah juga sudah terbiasa dilakukan dengan yang namanya YATAMA,
hanya saja perbedaannya dengan di desa adalah kebanyakan orang yang tidak mampu
untuk memberikan yang namanya shadaqah.
Maka dari sini tema yang diangkat oleh penulis tidak lain hanya untuk
memberikan pengertian/penjelasan yang lebih luas bagaimana tradisi yang ada di
Madura khususnya.
B.
Karangka Metodologis
C.
Penerapan
1.
Pengertia Yasin
2.
Tahlil
Tahlil berasal dari kata Halla-Yuhallilu-tahlilan
(هلل
يهلل
تهليلا) yang artinya membaca kalimat لا اله
الا الله (La Ilaha Illallah, tiada tuhan selain Allah). Menurut
pengertian yang dipahami dalam sehari-hari, tahlil berarti “membaca”
serangkaian surat-surat al-Quran, ayat-ayat pilihan, dan kalimat-kalimat zikir
pilihan, yang diawali dengan membaca surat al-Fatihah dengan meniatkan pahala
para arwah yang dimaksudkan oleh si pembaca atau oleh si empunya hajat, dan
kemudian di tutup dengan doa.[4]
Tahlilan adalah acara yang berkaitan
dengan peristiwa kematian seseorang lalu keluarga mayat dan kerabat serta
masyarakat sekitarnya mengadakan bacaan ayat al-Qur’an dan Dzikir-Dzikir
tertentu berikut do’a-do’a yang ditunjukkan untuk si mayit di alam kubur.
Ritual ini dilakukan secara berjama’ah dan dengan suara keras.
Biasanya acara ini berlangsung tiga
sampai tujuh hari berturut-turut setelah hari kematian. Tradisi ini telah
melembaga di kalangan masyarakat atau telah menjadi milik sebagian masyarakat
Islam di tanah air ini. Menurut kepercayaan tersebut, bahwa seseorang yang
telah meninggal apabila kita mengupahkan atau menghadiakan bacaan tahlil dan
al-Qur’an kepadanya, maka sampailah bacaan-bacaan pahala itu kepada si mayit.
Perlu diketahui, bahwa menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah, pahala bacaan
tersebut serta amalan – amalan lain tidak bisa sampai kepada si mayit.
Allah berfirman dalam surat an-Najm
ayat 38-39
wr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ br&ur }§ø©9 Ç`»|¡SM~Ï9 wÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ
Artinya : Bahwasanya seseorang
yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan sesungguhnya manusia tidak
akan memperoleh (pahala), melainkan pahala dari usahanya sendiri (an-Najm :
38-39)[5]
Maka dari sini tradisi tahlil memang tidak
asing bagi kalangan Muslim NU yang menganut paham “tradisionalis”. Tahlil
merupakan perbuatan yang mengandung kebaikan. Artinya, tahlil bukan hanya untuk
kepentingan almarhum yang , tetapi juga bagi orang-orang yang mendoakan serta
membacanya tentu mendapatkan pahala karena kalimat-kalimat yang dibacanya.
Tradisi
ini dianggap baik oleh pengikutnya. Jelasnya, warisan yang mengandung unsur
kebaikan harus diikuti dan diwariskan. Ini sesuai dengan Hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi:
مَنْ ثَنَّ
فِى الإِ
سْلاَمِ سُنَّةً
حَسَنَةً فَلَهُ
اَجْرُهَا وَاَجْرُمًا
عَا مِلَ
مِنْ بَعْدِهَا
Artinya: “Barang
siapa yang merintis (memulai) dalam Islam perbuatan yang baik, maka ia
mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang setelahnya yang melakukan
perbuatan baik tersebut” (H.R. Muslim).[6]
Bertolak
dengan pernyataan di atas, maka yang menjadi studi kasusnya adalah NU di
kediaman keluarga Mantan Presiden kedua kita yaitu almarhum Bapak Suharto
(masih menjabat sebagai presiden) yang waktu itu bertepatan dengan meninggalnya
Ibu Tien Suharto, dari pihak istana kepresidenan secara tiba-tiba
menyelenggarakan tahlil dengan mengundang sejumlah kiai dan tokoh masyarakat.
Berita ini tak urung menimbulkan tanda Tanya mayoritas masyarakat. Mungkin kita
patut bertanya, ada apa sebenarnya? Sebab sebelumnya, tradisi tahlil rasanya
agak riskan bila diselenggarakan di kalangan pejabat Negara. Tak salah jika
beberapa orang yang hadir terlihat ‘kaku’ saat mengikuti baca-bacaannya,
mengingat belum ada konsep tahlil yang matang dan baku versi istana. Sejak
kejadian itu, tahlil menjadi budaya yang tenar sekaligus menasional.[7]
Dari kasus
diatas bias disimpulkan bahwasanya Islam mempunyai apresiasi yang tinggi
terhadap “tradisi” masyarakat, selama tradisi tersebut tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, hal itu sangat ma’qul (logis), mengingat
kedudukan Islam sebagai agama global, yang dakwahnya menyentuh masyarakat dunia
tanpa terkecuali.
Mengingat dari sekian materi
bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang maka selanjutnya acara itu
biasa dikenal dengan istilah tahlilan. Tahlilan dari susunan bacaannya terdiri
dari dua unsur yang disebut dengan syarat dan rukun, yang dimaksud dengan
syarat ialah bacaan :
1. Surat al-Ikhlas
2. Surat al-Falaq
3. Surat an-Nas
4. Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 5 الم ذلك الكتاب .......
5. Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم إله واحد ........
6. Surat al-Baqarah ayat 255 الله لاإله إلا
هو الحي القيوم ........
7. Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله مافي السموات ......
8. Surat al-Ahzab ayat 33 إنما يريد الله ........
9. Surat al-Ahzab ayat 56إن الله وملائكته
يصلون على النبي ........
10. Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da
Tasbih
Adapun bacaan yang dimaksud dengan rukun
tahlil ialah bacaan :
1. Surat al-Baqarah ayat 286 pada bacaan :واعف عنا واغفر
لنا وارحمنا
2. Surat al-Hud ayat 73: ارحمنا ياأرحم الراحمين
3. Shalawat Nabi
4. Istighfar
5. Kalimat Thayyibah لاإله إلاالله
6. Tasbih
[1] Dr. KH.
Abdullah Syamsul Arifin, MHI, santri menjawab tuduhan bid’ah hujjah Amaliyah
Nahdliyyah ()
[2] Muhammad Abed
al-Jabiri, Post Tradisionalisme Islam, (Yogyakarta: LKiS, 2000). 24-28
[3] Dr. KH.
Abdullah Syamsul Arifin, MHI, Santri Menjawab Tuduhan Bid’ah Hujjah Amaliyah
Nahdliyyah, (Jember: PCNU Salsabila Creative, 2013). 27
[4] H. M. Madchan
Anies, Tahlil dan Kenduri (Tradisi Santri dan Kiai), (Yogyakarta: LKis
Group, 2009). 2
[5] Al-Quran
terjemahan
[6] Syahamah, Aqidah
Ahlussunnah Wal Jama’ah, (Jakarta: Syahamah Press, 2005). 97-99
[7] Hidayah, Budaya
Islam: Tahlil, (Jakarta: PT. Variapop Group, 2004).108-109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar