Senin, 12 Oktober 2015

yatama

EKSISTENSI BUDAYA YATAMA (YASIN, TAHLIL, MAKAN)
ORANG MADURA TERHADAP UKHUWAH ISLAMIYAH

A.    Pendahuluan
Budaya atau tradisi adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Tradisi adalah sesuatu yang terjadi berulang-ulang dan bukan terjadi secara kebetulan.[1]
Budaya atau tradisi sampai saat ini atau bahkan kapan pun akan tetap ada dan selalu ada hingga akhir zaman nanti. Sebab, tradisi merupakan salah satu produk masa lalu yang sudah pasti mengiringi kehidupan kita pada masa kini. Sehingga, masa kini menjadi bagian yang integral dari masa lalu dengan pelbagai tradisi yang menyertainya, yang pada gilirannya akan melahirkan masa depan.
Sebagaimana Muhammad Abed al-Jabiri memberikan pengertian tentang tradisi atau budaya adalah suatu yang hadir dan menyertai kekinian kita, yang berasal dari masa lalu kita atau masa lalu orang lain, ataukah masa lalu tersebut adalah masa lalu yang jauh atau yang dekat.
Tradisi yang telah di uraikan diata, adalah suatu yang berasal dari masa lalu, jauh maupun dekat. Dengan demikian, kita seharusnya mengkajinya secara ilmiah, dalam artian mematuhi secara ketat batasan-batasan objektivisme (Mudlu’iyah, yang berarti memisahkan diri dari kondisi kekinian kita), dan rasionalisme (Ma’guliyah, yang menjadikan tradisi tersebut lebih kontekstual dengan kondisi kekinian kita)[2]
Maka unsur-unsur sosio-budaya ini disini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri.
Terkait dengan budaya Madura itu sendiri, maka tidak lepas dari nilai-nilai, kepercayaan, dan persepsi abstrak tentang jagat raya yang berada di balik perilaku manusia, dan yang tercermin dalam perilaku. Semua itu adalah milik bersama para anggota masyarakat, dan apabila orang berbuat sesuai dengan itu, maka perilaku mereka dianggap dapat diterima di dalam masyarakat.
Sebagaimana ulama Wahhabi kontemporer dari Saudi Arabia, berkata:
وَفِى دُرَرِ الحُكَّامِ شَرْحِ مَجَلَّةِ الأَحْكَامِ الْعَدْلِيَّةِ قَالَ : اَلعَادَةُ هِيَ الأَمْرُ الَّذِى يَتَقَرَّرُ فِى النُّفُوسِ وَيَكُونُ مَقْبُولًا عِنْدَ ذَوِي الطِّبَاعِ السَّلِيْمَةِ
Artinya : “Dalam kitab al-Hukkam Syarh Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah  berkata: adat (tradisi) adalah suatu yang menjadi keputusan pikiran banyak orang dan diterima oleh orang-orang yang memiliki karakter yang normal” (al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa ma Tafarra’ a’anha: 333)[3]

Meskipun Islam datang dengan seperangkat aturan yang telah lengkap, namun demikian Islam tidak serta merta mengabaikan tradisi yang ada di masyarakat. Dalam ilmu ushul fiqh, tradisi (di kenal dengan sebutan ‘Urf) menjadi salah satu patokan dalam menentukan hukum islam hingga akhirnya dalam penentuan hukum Islam hingga akhirnya lahirlah kaidah العادة محكمة (adat istiadat mempunyai nilai hukum). Jadi, unsur tradisi ini sangat penting diperhatikan sebelum memberikan keputusan hukum. Kalau tidak demikian, maka hukum yang dihasilkan tidaklah bijak dan tepat sasaran.
Terkait dengan judul diatas yang penulis angkat “Eksistensi Budaya Yatama (Yasin, Tahlil, Makan) Orang Madura Terhadap Ukhuwah Islamiyah” tidak lepas dengan tradisi yang telah berjalan sejak nenek muyang kita hingga saat ini, sehingga penulis tertarik mengambil judul diatas dengan alasan bahwa selama ini  orang menganggap bahwa dikalangan masyarakat adat tradisi, ketika ada orang meninggal, maka pihak keluarga mengadakan selamatan selama 7 hari dari kematiannya itu, yang dihadiri para tetangga setempat, kerabat, undangan, dengan ritual bacaan tahlil, yasin yang  pahalanya di hadiahkan kepada orang yang meninggal itu.
Banyak dikalangan masyarakat khususnya pedesaan yang melakukan tradisi-tradisi diatas yaitu tahlil, yasin, dan makan, artinya tradisi seperti ini sudah menjadi keharusan dan bahkan akan menjadi kewajiban bagi masyaraka khususnya yang kurang mampu karena melihat dari tradisi yang sudah melekat pada adat yang ada di daerah itu sendiri. Hal inilah yang terkadang memberatkan kepada pihak yang dikenak musibah atau yang lagi di uji oleh Allah.
Tidak hanya di pedesaan yang diberlakukan budaya YATAMA tersebut tetapi Annuqayah juga sudah terbiasa dilakukan dengan yang namanya YATAMA, hanya saja perbedaannya dengan di desa adalah kebanyakan orang yang tidak mampu untuk memberikan yang namanya shadaqah.
Maka dari sini tema yang diangkat oleh penulis tidak lain hanya untuk memberikan pengertian/penjelasan yang lebih luas bagaimana tradisi yang ada di Madura khususnya.

B.     Karangka Metodologis

C.    Penerapan
1.      Pengertia Yasin

2.      Tahlil
Tahlil berasal dari kata Halla-Yuhallilu-tahlilan (هلل يهلل تهليلا) yang artinya membaca kalimat لا اله الا الله (La Ilaha Illallah, tiada tuhan selain Allah). Menurut pengertian yang dipahami dalam sehari-hari, tahlil berarti “membaca” serangkaian surat-surat al-Quran, ayat-ayat pilihan, dan kalimat-kalimat zikir pilihan, yang diawali dengan membaca surat al-Fatihah dengan meniatkan pahala para arwah yang dimaksudkan oleh si pembaca atau oleh si empunya hajat, dan kemudian di tutup dengan doa.[4]
Tahlilan adalah acara yang berkaitan dengan peristiwa kematian seseorang lalu keluarga mayat dan kerabat serta masyarakat sekitarnya mengadakan bacaan ayat al-Qur’an dan Dzikir-Dzikir tertentu berikut do’a-do’a yang ditunjukkan untuk si mayit di alam kubur. Ritual ini dilakukan secara berjama’ah dan dengan suara keras.
Biasanya acara ini berlangsung tiga sampai tujuh hari berturut-turut setelah hari kematian. Tradisi ini telah melembaga di kalangan masyarakat atau telah menjadi milik sebagian masyarakat Islam di tanah air ini. Menurut kepercayaan tersebut, bahwa seseorang yang telah meninggal apabila kita mengupahkan atau menghadiakan bacaan tahlil dan al-Qur’an kepadanya, maka sampailah bacaan-bacaan pahala itu kepada si mayit. Perlu diketahui, bahwa menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah, pahala bacaan tersebut serta amalan – amalan lain tidak bisa sampai kepada si mayit.
Allah berfirman dalam surat an-Najm ayat 38-39
žwr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ   br&ur }§øŠ©9 Ç`»|¡SM~Ï9 žwÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ  
Artinya : Bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan sesungguhnya manusia tidak akan memperoleh (pahala), melainkan pahala dari usahanya sendiri (an-Najm : 38-39)[5]
 Maka dari sini tradisi tahlil memang tidak asing bagi kalangan Muslim NU yang menganut paham “tradisionalis”. Tahlil merupakan perbuatan yang mengandung kebaikan. Artinya, tahlil bukan hanya untuk kepentingan almarhum yang , tetapi juga bagi orang-orang yang mendoakan serta membacanya tentu mendapatkan pahala karena kalimat-kalimat yang dibacanya.
Tradisi ini dianggap baik oleh pengikutnya. Jelasnya, warisan yang mengandung unsur kebaikan harus diikuti dan diwariskan. Ini sesuai dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi:
مَنْ ثَنَّ فِى الإِ سْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ اَجْرُهَا وَاَجْرُمًا عَا مِلَ مِنْ بَعْدِهَا
Artinya: “Barang siapa yang merintis (memulai) dalam Islam perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang setelahnya yang melakukan perbuatan baik tersebut” (H.R. Muslim).[6]
Bertolak dengan pernyataan di atas, maka yang menjadi studi kasusnya adalah NU di kediaman keluarga Mantan Presiden kedua kita yaitu almarhum Bapak Suharto (masih menjabat sebagai presiden) yang waktu itu bertepatan dengan meninggalnya Ibu Tien Suharto, dari pihak istana kepresidenan secara tiba-tiba menyelenggarakan tahlil dengan mengundang sejumlah kiai dan tokoh masyarakat. Berita ini tak urung menimbulkan tanda Tanya mayoritas masyarakat. Mungkin kita patut bertanya, ada apa sebenarnya? Sebab sebelumnya, tradisi tahlil rasanya agak riskan bila diselenggarakan di kalangan pejabat Negara. Tak salah jika beberapa orang yang hadir terlihat ‘kaku’ saat mengikuti baca-bacaannya, mengingat belum ada konsep tahlil yang matang dan baku versi istana. Sejak kejadian itu, tahlil menjadi budaya yang tenar sekaligus menasional.[7]
Dari kasus diatas bias disimpulkan bahwasanya Islam mempunyai apresiasi yang tinggi terhadap “tradisi” masyarakat, selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, hal itu sangat ma’qul (logis), mengingat kedudukan Islam sebagai agama global, yang dakwahnya menyentuh masyarakat dunia tanpa terkecuali.
Mengingat dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang maka selanjutnya acara itu biasa dikenal dengan istilah tahlilan. Tahlilan dari susunan bacaannya terdiri dari dua unsur yang disebut dengan syarat dan rukun, yang dimaksud dengan syarat ialah bacaan :
1. Surat al-Ikhlas
2. Surat al-Falaq
3. Surat an-Nas
4. Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 5 الم ذلك الكتاب .......
5. Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم إله واحد ........
6. Surat al-Baqarah ayat 255 الله لاإله إلا هو الحي القيوم ........
7. Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله مافي السموات ......
8. Surat al-Ahzab ayat 33 إنما يريد الله ........
9. Surat al-Ahzab ayat 56إن الله وملائكته يصلون على النبي ........
10. Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da Tasbih
 Adapun bacaan yang dimaksud dengan rukun tahlil ialah bacaan :
1. Surat al-Baqarah ayat 286 pada bacaan :واعف عنا واغفر لنا وارحمنا
2. Surat al-Hud ayat 73: ارحمنا ياأرحم الراحمين
3. Shalawat Nabi
4. Istighfar
5. Kalimat Thayyibah لاإله إلاالله
6. Tasbih


[1] Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI, santri menjawab tuduhan bid’ah hujjah Amaliyah Nahdliyyah ()
[2] Muhammad Abed al-Jabiri, Post Tradisionalisme Islam, (Yogyakarta: LKiS, 2000). 24-28
[3] Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI, Santri Menjawab Tuduhan Bid’ah Hujjah Amaliyah Nahdliyyah, (Jember: PCNU Salsabila Creative, 2013). 27
[4] H. M. Madchan Anies, Tahlil dan Kenduri (Tradisi Santri dan Kiai), (Yogyakarta: LKis Group, 2009). 2
[5] Al-Quran terjemahan
[6] Syahamah, Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, (Jakarta: Syahamah Press, 2005). 97-99
[7] Hidayah, Budaya Islam: Tahlil, (Jakarta: PT. Variapop Group, 2004).108-109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar